Kamis, 19 Desember 2013

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL


logo UTAMA baruPANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL









DISUSUN OLEH
                                       NAMA                       : LUTHFI BUDIYANTO
                                       NPM                           : 12560027
                                       SEMESTER              : III C ( Sore )
                                       PROGRAM STUDI : TEKNIK INFORMATIKA (S1)

FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS TAMA JAGAKARSA
JAKARTA
2013







KATA PENGATAR

            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allag SWT yang telah memberikan kita Rahmat, Karunia, Hidayah serta Inayyahnya sehingga saya dapat menyelesai kan makalah ini yang berjudul “ Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional “
            Dalam makalah ini saya sudah berusaha memaparkan dalam bentuk yang sangat sederhana, ringkas, dan jelas serta mudah untuk di pahami, namun saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna karena pengalaman yang saya miliki masih kurang, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi dari makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi.
            Harapan saya semoga makalah ini dapat di manfaatkan untuk menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembacanya.
            Akhir kata, saya sampaikan terima kasih terhadap semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga allah SWT dapat me ridhoi segala usaha kita.



                                                                                            Jakarta, 09 Desember 2013


                                                                                                   ( Luthfi Budiyanto )







DAFTAR ISI
                                                                                                                                 Halaman
JUDUL ........................................................................................................................  1
KATA PENGANTAR.................................................................................................  2
DAFTAR ISI................................................................................................................  3
BAB I PENDAHULUAN...........................................................................................  4
BAB II TINJAUAN PUSAKA...................................................................................  5
BAB III PERMASALAHAN......................................................................................  6
A. Rumusan Masalah..................................................................................................  6
B. Tujuan Masalah......................................................................................................  6
BAB IV PEMBAHASAN...........................................................................................  7
A. Panacasila Sebagai Pendekatan Filsafat................................................................  7
B. Ciri-Ciri Nilai Pada Sila-Sila Pancasila.................................................................  8
C. Filsafat Pancasila Ada 3 Tingkatan nilai...............................................................  8
D. Makna pancasila sebagai dasar negara..................................................................  9
E. Implementasi pancasila sebagai dasar negara........................................................  11
F. Makna pancasila sebagai ideologi nasional............................................................  11
G. Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional.......................................................  14
H. Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional.................................................  15
I. Pengamalan pancasila..............................................................................................  16
J. Contoh Pengamalan Pancasila.................................................................................  20
K. Pengertian Pancasila Sebagai Paradigma Membangun..........................................  20
L. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan..........................................................  20
M. Contoh Pancasila Sebagai Paradigma Membangun..............................................  21

BAB IV KESIMPULAN..............................................................................................  26
  A. Kesimpulan..............................................................................................................  26
  B. Saran........................................................................................................................  26
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 27

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa. 
Fundamental untuk menjadi warga negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan atas landasan falsafah negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami tentang isi dan makna yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara umum, mengajarkan atau memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga negara yang baik, misalnya dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga negara dengan negaranya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah laku sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang ada dengan rasa kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu pun untuk menjadi warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral yang terpuji dan mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mungkin hal tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang Pancasila, belum merata nya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan bahwa belum sempurna nya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap moral dan berperilaku politik sesuai yang digariskan dalam Pancasila.


BAB II
TINJAUAN PUSAKA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous, 2011).
Pancasila merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan pedoman bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang setia kepada nusa dan bangsa haruslah mau mepelajari dan menhayati pancasila yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara ( Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007 ).
Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia ( kemanusiaan yang adil dan beradab ), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa “keadilan sosial” ( Kirdi Dipuyo. 1979:30 ).
Keutuhan negara dan bangsa ini bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa ini berpegang kepada dasar negara Pancasila. Tugas kita ialah agar seluruh lapisan masyarakat menyadari tentang makna dan hakikat perlunya berideologi. Kalau bangsa dengan lapisan masyarakatnya sudah menyadari hal ini maka kita akan ambil sampai kepada tertib politik. Tertib politik ini ialah kondisi yang diperlukan untuk kestabilan nasional ( Djamal. 1986:10 ).
BAB III
PERMASALAHAN

A. Rumusan Permasalahan
1. Pancasila dalam pendekatan filsafat ?
2. Makna pancasila sebagai dasar negara ?
3. Implementasi pancasila sebagai dasar negara ?
4. Makna pancasila sebagai ideologi nasional ?
5. Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional ?
6. Pengamalan pancasila yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ?

B. Tujuan Masalah
1. Mengetahui tentang pancasila dalam pendekatan filsafat.
2. Mengerti makna pancasila sebagai dasar negara serta sebagai ideologi nasional.
3. Mengerti tentang implementasi pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi nasional.
4. Mampu menerapkan pancasila atau mampu mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.





BAB IV
PEMBAHASAN

A. Pancasila Sebagai Pendekatan Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos”  (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan  pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan (Nasution, 1973). Berdasarkan makna kata  tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Dalam suatu wacana pendidikan filsafat adalah suatu kata yang mudah dipahami pengertiannya dan sangat sederhana. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan kata tain selama hidup manusia, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari adanya, atau dalam kehidupannya senantiasa berfilsafat ( Kaelan dan Zubaidin, Achmad. 2007:7 ). Pengertian pancasila sebagai filsafat pada dasarnya adalah suatu nilai. Rumusan pancasila sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut :
1.   Ketuhanan Yang Maha Esa
2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.   Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila pancasila pada dasarnya dalah suatu nilai. Nilai yang mencakup perasaan dalam pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, yang menjadi sumber penyelenggaraan kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal dari kata value (b.inggris) yang berasal dari kata valere (latin) yang berarti kuat, baik, berharga. Dengan demikian arti nilai (value) secara sederhana adalah sesuatu yang berguna.

B. Ciri-Ciri Nilai Pada Sila-Sila Pancasila
1.      Suatu realitas abstrak
Seperti sebuah ide, yang tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai.
Contoh : pantai akan terlihat indah jika difoto. Pantai adalah riil dan keindahan adalah abrstak.
2.      Bersifat normatif
Nilai yang mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Contoh : orang hidup mengharapkan keadilan dan kemakmuran. Jadi nilai bersifat normatif, suatu keharusan yang menuntut diwujudkan dengan tingkah laku.
3.      Sebagai motifator (daya dorong)
Manusia untuk bergerak menjadi pendorong hidup atau tindakan manusia.
Contoh : kepandaian, semua siswa mengharapkan kepandaian, karena menginginkan kepandaian jadi mereka melakukan segala cara agar pandai.

C. Filsafat Pancasila Ada 3 Tingkatan nilai
1. Nilai Dasar
yaitu nilai yang mendasari silai instrumental, nilai dasar adalah azas-azas yang kita terima dengan dalil yang bersifat sedikit banyak mutlak. Dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak perlu di pertanyakan lagi.
2. Nilai instrumental
yaitu sebagai nilai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara. Dapat mengikuti perkembangan zaman, baik negeri maupun luar negeri dan dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dll.
3. Nilai praktis
yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai pada pancasila termasuk kedalam nilai etik atau nilai moral. Nilai dalam pancasila termasuk nilai dalam tingkatan dasar, yang berarti nilai itu mendasari nilai berikutnya. Nilai dasar itu mendasari semua kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersifat fundamenta dan tetap.
Dengan dijadikannya pancasila sebagi dasar negara dan ideologi nasional berarti memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara sebagai nilai dasar bernegara dan diwujudkan menjadi norma hidup bernegara.

D. Makna pancasila sebagai dasar negara
     Indonesia memiliki dasar negara yang sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “bhineka tunggal ika”.
Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlndungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang salng mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.

E. Implementasi pancasila sebagai dasar negara
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidub bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.
Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga faktor internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila sebagai norma dasarnya.

F. Makna pancasila sebagai ideologi nasional
     Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan karena adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan dan cita-cita.
Berikut beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :
1. Patrick Corbett menyatakan bahwa ideologi sebagai struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan.
2. A.S Hornby menyatakan bahwa ideology adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seorang atau kelompok orang.
3. Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan, dan agama.
4. Gunawan Setiardja merumuskan ideologi sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hihup.
5. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa iedologi sebagai suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology tertutup dan terbuka.
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari ketentuan tersebut adalah bahwa nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang sudah disebutkan dalam lima sila pada pancasila yaitu kehidupan yang berketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan ideologi, karena memiliki fungsi sebagai cita-cita yang sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi yang mampu mempersatukan masyarakat sehingga dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat memiliki suatu sistem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya. Begitu pula dengan pancasila yang merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja, namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi, karena dari setiap ideologi mengandung suatu sistim nilai yang diyakini sebagai suatu hal yang baik dan benar. Merupakan cita-cita yang akan mengarahkan terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Tumbuhnya suatu sistim kepercayaan yang terbentuk dari adanya suatu interaksi dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup modial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Ter-ujinya sistim nilai tersebut melalui perkembangan sejarah secara berkelanjutan dan menumbuhkan konsensus dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara ( the fauding father ).
4. Adanya suatu elemen psikologis yang akan tumbuh dan di bentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah, sehingga memberi kekuatan motivasional yang menuntut untuk tunduk pada cita-cita bersama.
5. Diperolehnya kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.

G. Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
1. Dimensi idealitas
Dimensi idealitas artinya ideologi pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai kehidupan yang ingin di capai masyarakat.
2. Dimensi realitas
Dimensi realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam sumber dari nilai-nilai hidup dalam masyarakat penganutnya, yang menjadi milik mereka dan sudah dikenal oleh mereka.
3. Dimensi normalitas
Dimensi normalitas artinya pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati yang memiliki sifat positif.
4. Dimensi fleksibilitas
Dimensi fleksibilitas artinya pancasila itu mengikuti perkembangan zaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman, bersifat terbuka dan demokrati
Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
A. Ideologi Terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masayarakat itu sendiri.
2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
B.  Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
2. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.

H. Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional
Dalam ideologi terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai tersebut. Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang bersangkutan.
Ada 2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu. Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Pengimplementasian pancasila sebagai sebuah ideologi nasional sudah tertuang pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. VII/MPR?2011 tanggal 09 november 2001 tentang visi indonesia masa depan.
Visi indonesia masa depan terdiri dari tiga visi yaitu :
1. Visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
2. Visi antara, yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020. Visi tersebut adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan berseih dalam penyelenggaraan negara.
3. Visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam garis-garis besar haluan negara.

I. Pengamalan pancasila

     Penerapan pancasila dalam aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara serta segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Dengan diterapkannya pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka akan terwujud tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
     Pancasila selalu menjadi pegangan bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi aman maupun dalam kondisi yang kurang aman atau terancam. Hal ini terbukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjaddi pegangan ketika terjadi kritis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa Indonesia.
     Sebelum kita mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka kita harus memahami nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pada pancasila.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Sila 1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”
a. Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna.
b. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2. Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
a. Pengakuan terhadapa adanya martabat manusia.
b. Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
c. Pengertian manusia yang beradab yang memilikidaya cipta, rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan manusia dan hewan.
3. Sila 3 “Persatuan Indonesia”
a. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah bangsa Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah peraturan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c. Pengakuan terhadap ke “Bhineka Tunggal Ika”-an suku bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun tetap satu jwa) yang memberikan arah dalam pembinaan suatu bangsa.
4. Sila 4 “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
a. Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
b. Pimpinan kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan, yang dlandasi akal sehat.
c. Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak-hak dan kewajiban yang sama.
5. Sila 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
a. Perwujudan keadilan sosial dalam kehiduban sosial kemasyarakatan meliputiseluruh rakyat Indonesia.
b. Keadilan dalam kehdupan sosial terutama meliput bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Keseimbangan antara hak dan kewajiba, dan menghormati hak orang lain.
e. Cinta akan pembangunan dan kemajuan.

Dari uraian tersebut datas dapat disimpulkan bahwa pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana digariskan di dalam ketetapan MPR No.II MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1)  Sila 1
a.   Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Hormat-mengormati dan berkerja sama antara pemeluk dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, membina kerukunan hidup tidak ada paksaan agama.
c. Memperhatikan pembukaan dan pasal 29 UUD 1945.
2)  Sila 2
a. Mengakui dan memperlakukan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan, sama derajat dan tdak membeda-bedakan.
b. Saling mencintai, tenggang rasa dan tepa salira, tdak semena-mena.
c.Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, hormat-menghormati dan berkerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Memperhatikan pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
3)  Sila 3
a. Menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b. Rela berkorban, cinta tanah air dan bangsa, bangga berkebangsaan Indonesia.
c. Membina persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
d. Memperhatikan pembukaan dan pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
4)  Sila 4
a. Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak, kepentingan bersama dimusyawarahkan dan diusahakan mufakat.
c. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan musyawarah dan dilaksanakan dengan iktikad baik.
d. Keputusan yang diambil dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa., harkat dan martabat manusia, kebenaran dan keadilan, persatuan dan kesatuan.
e. Memperhatikan pembukaan dan pasal 1, 2, 28, dan 37 UUD 1945.
5)  Sila 5
a. Sadar bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
b. Mengembangkan perbuatan luhur, kekeluargaan, gotong royong.
c. Bersikap adil dan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
d.Suka memberi pertololonga, hak milik tidak untuk usaha yang bersifat pemerasan, tidak untuk hidup boros, gaya mewah.
e. Bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan kesejahteraan bersama.
f. Memperhatikan pembukaan dan pasal 23, 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
I. Contoh Pengamalan Pancasila
- yaitu Pancasila sebagai Paradigma Membangun.

K. Pengertian Paradigma Pembangunan
Istilah Paradigma pada awalnya berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam kaitannya dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara harfiah (etimologis) istilah mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, paradigma diartikan sebagai seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat tetap dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga diartikan sebagai suatu gugusan sistem pemikiran. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah paradigma adalah Thomas S. Khun. Menurut pendapatnya, paradigma tidak lain merupakan asumsi – asumsi teoritis yang umum ( merupakan suatu sumber nilai ) yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan tersebut.
            Istilah pembangunan menunjukan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan dimasa yang akan datang. Didalam proses pembangunan terdapat perubahan yang terus menerus diarahkan untuk menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang diciptakan. Dengan kata lain, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang direncanakan dan mencakup semua aspek kehidupan untuk ,mewujudkan tujuan hidup.
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum paradigma pembangunan adalah suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat menuju hari esok yang lebih baik.

L. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Kita tentunya tahu rumusan Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia IV. Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa tujuan negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka bangsa indonesia menyelenggarakan proses pembangunan nasional.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya, pembangunan nasional mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya. Oleh sebab itu, untuk mencapai semua itu bangsa dan negara Indonesia harus menjadikan pancasila sebagai paradigma pembangunan.

M. Contoh Pancasila Sebagai Paradigma Membangun
     1. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Pembangunan
Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation. Secara harfiah reformasi memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai idel yang diciptakan rakyat.
Gerakan reformasi biasanya dilandasi oleh nilai – nilai dasar yang terkandung dalam ideologi nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, gerakan reformasi yang sedang dijalankan di Indonesia tentu saja tidak boleh menyimpang dari nilai – nilai fundamental negara yang terkandung dalam pancasila.
 Dengan kata lain, gerakan reformasi di Indonesia harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan dan cita – cita Ideologi. Hal ini dikarenakan, tanpa ada suatu dasar nilai yang jelas,
Maka suatu gerakan reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme, serta pada akhirnya menuju kehancuran bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, gerakan reformasi yang berlangsung di Indonesia harus merupakan gerakan reformasi yang berperspektif pancasila, yaitu:
            a. Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
            b. Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap.
            c. Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan.
            d. Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan.
            e. Visi dasar gerakan reformasi harus jelas.

     2. Pancasila Sebagai Paradigma pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek mengandung pengertian bahwa pancasila memberikan dasar nilai bagi pembangunan Iptek demi kesejahteran manusia. Dengan kata lain, dalam pengembangan Iptek, pancasila harus dijadikan sumber nilai, kerangka berfikir serta dasar moralitas.
 Adapun hakekat pancasila sebagai paradigma pembangunan Iptek adalah sebagai berikut:
   a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan dasar atau landasan bahwa pembangunan Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan atau diciptakan, tetapi juga harus mempertimbangkan maksud dan akibat bagi manusia dan lingkungannya. Pengolahan diimbangi dengan melestarikan. Sila ini menempatkan manusia dialam semesta bukan sebagai pusatnya, melainkan sebagai bagian sistematik dari alam yang diolahnya.
 b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap memberikan landasan bahwa pembngunan Iptek harus bersifat beradap dan diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, pembangunan Iptek harus didasarkan kepada tujuan dasarnya untuk mewujudkan kesejahteraan manusia serta peningkatan harkat dan martabat manusia.
 c. Sila persatuan Indonesia memberikan arahan bahwa pembangunan iptek hendaknya dapat mengembangkan nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia.
 d.Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pembangunan iptek secara demokratis.
Artinya, setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu dalam pembangunan Iptek, setiap ilmuwan harus menghormati dan menghargai kebebasan orang lain dan harus ,memiliki sikap terbuka, artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan teori lainnya.
 e.Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengkomplementasikan pembangunan iptek haruslah menjaga keseimbngan keadilan dalam kehidupan kemabusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.

     3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan IPOLEKSOSBUDHANKAM
 a. Pancasila sebagai Paradigma perkembangan Bidang Ideologi
Perkembangan ideologi di Negara kita, harus selalu diartikan sebagai pengembangan Pancasila sebagai ideologi nasional. Dalam hal ini pancasila harus dipandang ideologi yang dinamis yang dapat menangkap tanda – tanda perkembangan dan perubahan zaman. Dalam perkembangan ideologi pancasila, harus senantiasa di perhatikan:
 1) Kedudukan pancasila sebagai ideologi terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk ideologi yang idealis,relistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya – upaya pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik Indonesia.
 2) Wawasan kebangsaan Indonesia ( nasionalisme ), yang berarti bansa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran agama tertentuserta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah membangun suatu wawasan kebangsaan atau nasionalismebercirikan kepribadian bansa indonesia sendiri, yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

 b. Pancasila Sebagai Paradigma pembangunan Bidang Politik
Proses pembangunan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara seperti memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera di akhiri. Selain itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat di lakukan dengan cara:
 1) Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan harkat dan martabat manusia indonesia
 2) Memposisikan rakyat Indonesia sebagai subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa semata
 3) Sistem politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia
 4) Para penyelenggara negara dan para politisi senantiasa memegang budi pekerti ke,manusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat Indonesia



            c. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi
Perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara:
 1) Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan
 2) Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
 3)Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas

            d. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Seperti halnya dalam pembangunan aspek yang lainnya, pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan proses pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:
 1) Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
 2)Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
 3)Menciptakan sistem sosial budaya yang beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal

            e. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
 1) Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
 2) Pertahanan dan keamanan negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara indonesia
 3) Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
 4) Pertahanan dan keamanan negara harus dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat
























BAB V
KESIMPULAN


A. Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan warga masyarakat dan negara.
Pancasila sebagai ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perspektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan kedudukan serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud
 Hakekat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan mengandung pengertian bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila.

B.     Saran
Adapun saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.
Dalam hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap dan perilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami secara mendalam, menyeluruh, dan kontekstual.





Daftar pusaka


Gaffar, Affan.(2004). Politik Indonesia; Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta: pustaka Pelajar
 Kaelan.(2004)Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
-----. 2011. PANCASILA. http://id.wikipedia.org/. Diakses tanggal 05 Desember 2013.


0 komentar:

Posting Komentar