DISUSUN OLEH
NAMA : LUTHFI BUDIYANTO
NPM : 12560027
SEMESTER
: III C ( Sore )
PROGRAM STUDI :
TEKNIK INFORMATIKA (S1)
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
TAMA JAGAKARSA
JAKARTA
2013
KATA PENGATAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allag SWT yang telah memberikan kita Rahmat, Karunia, Hidayah serta Inayyahnya
sehingga saya dapat menyelesai kan makalah ini yang berjudul “ Pancasila
Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional “
Dalam makalah ini saya sudah
berusaha memaparkan dalam bentuk yang sangat sederhana, ringkas, dan jelas
serta mudah untuk di pahami, namun saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna karena pengalaman yang saya miliki masih kurang, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan
demi kesempurnaan makalah ini, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun
isi dari makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi.
Harapan saya semoga makalah ini
dapat di manfaatkan untuk menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para
pembacanya.
Akhir kata, saya sampaikan terima
kasih terhadap semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah
ini dari awal sampai akhir. Semoga allah SWT dapat me ridhoi segala usaha kita.
Jakarta, 09 Desember 2013
( Luthfi Budiyanto )
DAFTAR ISI
Halaman
JUDUL ........................................................................................................................ 1
KATA PENGANTAR................................................................................................. 2
DAFTAR ISI................................................................................................................ 3
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................... 4
BAB
II TINJAUAN PUSAKA................................................................................... 5
BAB
III PERMASALAHAN...................................................................................... 6
A. Rumusan Masalah.................................................................................................. 6
B. Tujuan Masalah...................................................................................................... 6
BAB
IV PEMBAHASAN........................................................................................... 7
A. Panacasila Sebagai
Pendekatan Filsafat................................................................ 7
B. Ciri-Ciri Nilai Pada
Sila-Sila Pancasila................................................................. 8
C. Filsafat Pancasila
Ada 3 Tingkatan nilai............................................................... 8
D. Makna pancasila
sebagai dasar negara.................................................................. 9
E. Implementasi
pancasila sebagai dasar negara........................................................ 11
F. Makna pancasila
sebagai ideologi nasional............................................................ 11
G. Dimensi Pancasila
Sebagai Ideologi Nasional....................................................... 14
H. Implementasi
pancasila sebagai ideologi nasional................................................. 15
I. Pengamalan pancasila.............................................................................................. 16
J. Contoh Pengamalan
Pancasila................................................................................. 20
K. Pengertian Pancasila
Sebagai Paradigma Membangun.......................................... 20
L. Pancasila Sebagai
Paradigma Pembangunan.......................................................... 20
M. Contoh Pancasila
Sebagai Paradigma Membangun.............................................. 21
BAB
IV KESIMPULAN.............................................................................................. 26
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 26
B. Saran........................................................................................................................ 26
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................
27
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
sebagai dasar negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada
awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu
dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama sebagai pandangan hidup bangsa.
Fundamental
untuk menjadi warga negara yang baik itu adalah sikap moral yang didasarkan
atas landasan falsafah negara pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk
menjadi warga negara yang baik kita dituntut untuk mengerti dan memahami
tentang isi dan makna yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, atau dengan kata lain untuk menjadi warga negara yang baik dengan sikap
moral dan perilaku berdasarkan falsafah negara dan undang-undang dasar kita.
Secara
umum, mengajarkan atau memberikan pedoman tentang bagaimana menjadi warga
negara yang baik, misalnya dengan pergaulan masyarakat dan dalam hubungan warga
negara dengan negaranya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara bertingkah
laku sesuai dengan dasar falsafah Pancasila dan dengan mematuhi peraturan yang
ada dengan rasa kesadaran yang tinggi sebagai warga negara yang baik. Bagitu
pun untuk menjadi warga negara yang baik yaitu diwujudkan dengan sikap moral
yang terpuji dan mematuhi semua peraturan negara yang berlaku dalam masyarakat.
Seluruh
bangsa Indonesia haruslah mempunyai perilaku politik dan sikap moral yang sama
dengan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mungkin hal tersebut disebabkan karena kurang mengerti dan pahamnya tentang
Pancasila, belum merata nya orang yang memahami tentang Pancasila serta dugaan
bahwa belum sempurna nya pelaksanaan Pancasila menurut hakikatnya.
Demi
untuk tegaknya Pancasila, maka seharusnya semua warga negara Indonesia bersikap
moral dan berperilaku politik sesuai yang digariskan dalam Pancasila.
BAB II
TINJAUAN PUSAKA
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
Sanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang
Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945 (anonymous, 2011).
Pancasila
merupakan cerminan karakter bangsa dan negara Indonesia yang beragam, hal itu
dapat terlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup dan
pedoman bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang setia kepada nusa dan
bangsa haruslah mau mepelajari dan menhayati pancasila yang sekaligus sebagai
dasar filsafat negara ( Kaelan dan Zubaidi, Ahmad. 2007 ).
Negara
Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan
dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi
semua warga bangsa Indonesia ( kemanusiaan yang adil dan beradab ), agar
masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan
mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan
kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat dan
mencerdaskan kehidupan bangsa “keadilan sosial” ( Kirdi Dipuyo. 1979:30 ).
Keutuhan
negara dan bangsa ini bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa ini
berpegang kepada dasar negara Pancasila. Tugas kita ialah agar seluruh lapisan
masyarakat menyadari tentang makna dan hakikat perlunya berideologi. Kalau
bangsa dengan lapisan masyarakatnya sudah menyadari hal ini maka kita akan
ambil sampai kepada tertib politik. Tertib politik ini ialah kondisi yang
diperlukan untuk kestabilan nasional ( Djamal. 1986:10 ).
BAB III
PERMASALAHAN
A. Rumusan Permasalahan
1.
Pancasila dalam pendekatan filsafat ?
2.
Makna pancasila sebagai dasar negara ?
3.
Implementasi pancasila sebagai dasar negara ?
4.
Makna pancasila sebagai ideologi nasional ?
5.
Implementasi pancasila sebagai ideologi nasional ?
6.
Pengamalan pancasila yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari ?
B. Tujuan Masalah
1.
Mengetahui tentang pancasila dalam pendekatan filsafat.
2.
Mengerti makna pancasila sebagai dasar negara serta sebagai ideologi nasional.
3.
Mengerti tentang implementasi pancasila sebagai dasar negara dan sebagai
ideologi nasional.
4.
Mampu menerapkan pancasila atau mampu mengamalkan pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Pancasila Sebagai Pendekatan Filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah
berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai
“cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut
filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau
kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan (Nasution,
1973). Berdasarkan makna kata tersebut
maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari
kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang
bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini
mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Dalam
suatu wacana pendidikan filsafat adalah suatu kata yang mudah dipahami
pengertiannya dan sangat sederhana. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang
senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan kata tain selama hidup
manusia, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari adanya, atau dalam
kehidupannya senantiasa berfilsafat ( Kaelan dan Zubaidin, Achmad. 2007:7 ).
Pengertian pancasila sebagai filsafat pada dasarnya adalah suatu nilai. Rumusan
pancasila sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah sebagai berikut
:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebujaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila-sila
pancasila pada dasarnya dalah suatu nilai. Nilai yang mencakup perasaan dalam
pancasila tersebut adalah: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan,
nilai kerakyatan, dan nilai keadilan, yang menjadi sumber penyelenggaraan
kehidupan bernegara Indonesia. Secara etimologi, nilai berasal dari kata value
(b.inggris) yang berasal dari kata valere (latin) yang berarti kuat, baik,
berharga. Dengan demikian arti nilai (value) secara sederhana adalah sesuatu
yang berguna.
B. Ciri-Ciri Nilai Pada Sila-Sila
Pancasila
1. Suatu realitas abstrak
Seperti
sebuah ide, yang tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap
adalah objek yang memiliki nilai.
Contoh
: pantai akan terlihat indah jika difoto. Pantai adalah riil dan keindahan
adalah abrstak.
2. Bersifat normatif
Nilai
yang mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Contoh
: orang hidup mengharapkan keadilan dan kemakmuran. Jadi nilai bersifat
normatif, suatu keharusan yang menuntut diwujudkan dengan tingkah laku.
3. Sebagai motifator (daya dorong)
Manusia
untuk bergerak menjadi pendorong hidup atau tindakan manusia.
Contoh
: kepandaian, semua siswa mengharapkan kepandaian, karena menginginkan
kepandaian jadi mereka melakukan segala cara agar pandai.
C. Filsafat Pancasila Ada 3
Tingkatan nilai
1. Nilai Dasar
yaitu nilai yang mendasari silai
instrumental, nilai dasar adalah azas-azas yang kita terima dengan dalil yang
bersifat sedikit banyak mutlak. Dan diterima sebagai sesuatu yang benar dan
tidak perlu di pertanyakan lagi.
2. Nilai instrumental
yaitu sebagai nilai pelaksanaan umum
dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang
selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga negara.
Dapat mengikuti perkembangan zaman, baik negeri maupun luar negeri dan dapat
berupa Tap MPR, UU, PP, dll.
3. Nilai praktis
yaitu nilai yang sesungguhnya kita
laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian,
apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam
masyarakat Indonesia.
Nilai
pada pancasila termasuk kedalam nilai etik atau nilai moral. Nilai dalam
pancasila termasuk nilai dalam tingkatan dasar, yang berarti nilai itu
mendasari nilai berikutnya. Nilai dasar itu mendasari semua kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bersifat fundamenta dan tetap.
Dengan
dijadikannya pancasila sebagi dasar negara dan ideologi nasional berarti
memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai pancasila
sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara. Hal ini
diupayakan dengan menjabarkan nilai pancasila tersebut kedalam UUD 1945 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya menjadi pedoman
penyelenggaraan bernegara sebagai nilai dasar bernegara dan diwujudkan menjadi
norma hidup bernegara.
D.
Makna pancasila sebagai dasar negara
Indonesia memiliki dasar negara yang
sangat kuat sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia memiliki pancasila
sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari
alinea keempat pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam Momerandum
DPR-GR 9 juni 1966 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
yang telah di murnikan dan di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia
menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh
MPRS dengan ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan
ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sumber dari tertip hukum di Indonesia.
Pancasila
memiliki sifat dasar yang pertama dan utama yakni sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam
alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada
tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan
kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Pancasila
merupakan intelligent choice kerena mengetasi keanekaragaman dalam masyarakat
indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila
sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan ( indifferentism ),
tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang
dinyatakan dalam seloka “bhineka tunggal ika”.
Penetapan
pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia
adalah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa harus tunduk kepadanya,
membela dan melaksanakan dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu,
pandangan tersebut melukiskan pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh)
sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di
atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melndungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia.
Perlndungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban
negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai
dengan principium identatis-nya.
Pancasila
seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman
sistematkanya melalui Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun secara
hirarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/azaz) memiliki hubungan yang salng
mengikat dan menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat
dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila dan mencari pembenaran pada sila lainnya
adalah tindakan yang sia-sia” . oleh karena itu, pancasila pun harus dipandang
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Usaha memisah-misahkan sila-sila dalam kesatuan yang utuh dari pancasila akan
menyebabkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.
E. Implementasi pancasila sebagai
dasar negara
Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, yang memberikan kekuatan serta membimbing
dalam mengejar kehidupan lahir batin yang baik. Pancasila merupakan kepribadian
dan pandangan hidub bangsa Indonesia, yang telah diuji kebenaran dan
kesaktiannya, sehingga tidak ada satu kekuatanpun yang mampu memisahkan
pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan
landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi telah menyelamatkan bangsa
dari ancaman disintegrasi selama lebih dari puluhan tahun. Sejarah implementasi
pancasila memang tidak menunjukkan garis lurus bukan dalam pengertian keabsahan
substansial, tetapi dalam konteks implementasinya.
Tantangan
terhadap pancasila sebagai kristalisasi pandangan politik berbangsa dan
bernegara bukan hanya berasal dari faktor domestik, tetapi juga faktor
internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat dibutuhkan oleh
masyarakat, karena di dalam pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa
indonesia yang sesuai dengan kepribadian bangsa. Implementasi pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk
mencapai tujuan bangsa.
Pengimplementasia
pancasila sebagai dasar negara pada dasarnya dapat diwujudkan dengan
pembentukan sistim hukum nasional dalam sistem tertib hukum dimana pancasila
sebagai norma dasarnya.
F. Makna pancasila sebagai ideologi
nasional
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’
yang berarti ‘gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang
berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa yunani ‘iedos’ yang artinya
‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara
harfiah, ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian
sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang
dimaksudkan dalam hal ini adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus
dicapai, sehingga cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar,
pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita
merupakan suatu kesatuan yang sangat berkaitan erat. Dasar ditetapkan karena
adanya suatu landasan, asa atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan
demikian ideologi mencakup pengertian tentang ide-ide, pengertian dasar, gagaan
dan cita-cita.
Berikut
beberapa pengertian ideologi menurut para ahli :
1. Patrick Corbett menyatakan bahwa
ideologi sebagai struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan
mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat serta pengorganisasiannya,
seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia
hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan
tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh
segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang
bersangkutan.
2. A.S Hornby menyatakan bahwa ideology
adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik
atau yang dipegang oleh seorang atau kelompok orang.
3. Soejono Soemargono menyatakan secara
umum “ideology” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang
menyeluruh dan sistematis yang menyangkut bidang politik, social, kebudayaan,
dan agama.
4. Gunawan Setiardja merumuskan ideologi
sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan cita-cita hihup.
5. Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa
iedologi sebagai suatu system pemikiran yang dibedakan menjadi ideology
tertutup dan terbuka.
Berdasarkan
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No
II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila
selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi
Nasional bangsa Indonesia. Adapun makna pancasila dari ketentuan tersebut
adalah bahwa nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita
normative bagi penyelenggaraan bernegara. Arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang sudah
disebutkan dalam lima sila pada pancasila yaitu kehidupan yang berketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kumpulan
nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya
kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat, inilah yang disebut dengan
ideologi, karena memiliki fungsi sebagai cita-cita yang sejalan dengan fungsi
utama dari sebuah ideologi yang mampu mempersatukan masyarakat sehingga
dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik. Seperti yang dikatakan oleh
Jorge Larrain bahwa ideology as a set of beliefs yang berarti setiap individu
atau kelompok masyarakat memiliki suatu sistem kepercayaan mengenai sesuatu yang
dipandang bernilai dan yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku
individu atau kelompok. Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi
landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau
suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya. Begitu pula
dengan pancasila yang merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini
kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa
Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi
yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan,
bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja,
namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Pancasila
sebagai ideologi nasional dapat diklasifikasikan melalui :
1. Dilihat dari kandungan muatan suatu
ideologi, karena dari setiap ideologi mengandung suatu sistim nilai yang
diyakini sebagai suatu hal yang baik dan benar. Merupakan cita-cita yang akan
mengarahkan terhadap perjuangan bangsa dan negara.
2. Tumbuhnya suatu sistim kepercayaan
yang terbentuk dari adanya suatu interaksi dengan berbagai pandangan dan aliran
yang berlingkup modial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
3. Ter-ujinya sistim nilai tersebut
melalui perkembangan sejarah secara berkelanjutan dan menumbuhkan konsensus
dasar yang tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara ( the fauding father
).
4. Adanya suatu elemen psikologis yang
akan tumbuh dan di bentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan
sejarah, sehingga memberi kekuatan motivasional yang menuntut untuk tunduk pada
cita-cita bersama.
5. Diperolehnya kekuatan konstitusional
sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur bangsa dan negara.
G. Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi
Nasional
1. Dimensi idealitas
Dimensi idealitas artinya ideologi
pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai kehidupan yang
ingin di capai masyarakat.
2.
Dimensi realitas
Dimensi realitas artinya nilai-nilai
dasar yang terkandung di dalam sumber dari nilai-nilai hidup dalam masyarakat
penganutnya, yang menjadi milik mereka dan sudah dikenal oleh mereka.
3.
Dimensi normalitas
Dimensi normalitas artinya pancasila
mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa
norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati yang memiliki sifat positif.
4.
Dimensi fleksibilitas
Dimensi fleksibilitas artinya pancasila
itu mengikuti perkembangan zaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman,
bersifat terbuka dan demokrati
Ideologi
sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi terbuka dan
ideologi tertutup.
A. Ideologi Terbuka, merupakan suatu
pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral,
budaya masayarakat itu sendiri.
2. Dasarnya bukan
keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus
masyarakat tersebut.
3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar,
secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
B.
Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi
ini mempunyai ciri sebagai berikut :
1. Merupakan cita-cita suatu kelompok
orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat. Atas Nama Ideologi
dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
2. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan
cita-cita tertentu, melainkan terdiri tuntutan-tuntutan konkret dan oprasional
yang keras dan diajukan mutlak.
Pancasila
sebagai sebuah pemikiran memenuhi ciri sebagai ideoloi terbuka. Nilai yang
terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber
dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai bersama itu adalah hasil
kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.
H. Implementasi pancasila sebagai
ideologi nasional
Dalam
ideologi terkandung nilai-nilai. Nilai-nilai itu dianggap sebagai nilai yang
baik, luhur dan dianggap menguntungkan masyarakat sehingga diterima nilai
tersebut. Oleh karena itu, ideologi digambarkan sebagai seperangkat gagasan
tentang kebaikan bersama. Seperangkat nilai yang dianggap benar, baik dan adil
dan menguntugkan itu dijadikan nilai bersama. Apabila sekelompok masyarakat
bangsa menjadikan nilai dalam ideologi sebagai nilai bersama maka ideologi
tersebut menjadi ideologi bangsa atau ideologi nasional bangsa yang
bersangkutan.
Ada
2 (dua) fungsi utama ideologi dalam masyarakat, Pertama yaitu sebagai tujuan
atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat.Kedua,
sebagai pemersatu masyarakat dan karena sebagai prosedur penyelesaian konflik
yang terjadi di masyarakat. Dalam kaitannya dengan yang pertama, nilai dalam
ideologi menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup
bermasyarakat adalah untu mencapai terwujudnya nila-nilai dalam ideologi itu.
Adapun dalam kaitannya yang kedua , nilai dalam ideologi itu merupakan nilai
yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu, serta
nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang
mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.
Pengimplementasian
pancasila sebagai sebuah ideologi nasional sudah tertuang pada Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. VII/MPR?2011 tanggal 09 november 2001
tentang visi indonesia masa depan.
Visi
indonesia masa depan terdiri dari tiga visi yaitu :
1. Visi ideal, yaitu cita-cita luhur
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
2. Visi antara, yaitu visi Indonesia
2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020. Visi tersebut adalah terwujudnya
masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil,
sejahtera, maju, mandiri serta baik dan berseih dalam penyelenggaraan negara.
3.
Visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam garis-garis besar haluan negara.
I. Pengamalan pancasila
Penerapan pancasila dalam aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar oleh setiap warga negara
serta segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Dengan diterapkannya
pancasila dalam kehidupan sehari-hari maka akan terwujud tujuan dan cita-cita
bangsa Indonesia.
Pancasila selalu menjadi pegangan bangsa
Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi aman maupun dalam kondisi yang
kurang aman atau terancam. Hal ini terbukti dalam sejarah dimana pancasila
selalu menjaddi pegangan ketika terjadi kritis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa Indonesia.
Sebelum kita mengamalkan pancasila dalam
kehidupan sehari-hari maka kita harus memahami nilai-nilai yang terkandung
dalam sila-sila pada pancasila.
Adapun
nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila itu dapat dikemukakan
sebagai berikut :
1.
Sila 1 “Ketuhanan Yang Maha Esa”
a. Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang
Maha Esa dengan sifat-sifatnya Yang Maha Sempurna.
b. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, yakni menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
2.
Sila 2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
a.
Pengakuan terhadapa adanya martabat manusia.
b.
Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
c. Pengertian manusia yang beradab yang
memilikidaya cipta, rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan
manusia dan hewan.
3.
Sila 3 “Persatuan Indonesia”
a. Persatuan Indonesia adalah persatuan
bangsa yang mendiami wilayah bangsa Indonesia.
b. Bangsa Indonesia adalah peraturan
suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
c. Pengakuan terhadap ke “Bhineka
Tunggal Ika”-an suku bangsa (ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun
tetap satu jwa) yang memberikan arah dalam pembinaan suatu bangsa.
4. Sila 4 “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”
a.
Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
b.
Pimpinan kerakyatan adalah hikmah kebijaksanaan, yang dlandasi akal sehat.
c. Manusia Indonesia sebagai warga
negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak-hak dan
kewajiban yang sama.
5.
Sila 5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
a. Perwujudan keadilan sosial dalam
kehiduban sosial kemasyarakatan meliputiseluruh rakyat Indonesia.
b. Keadilan dalam kehdupan sosial
terutama meliput bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan
dan pertahanan keamanan nasional.
c. Cita-cita masyarakat adil makmur,
materiil dan spiritual, yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
Keseimbangan antara hak dan kewajiba, dan menghormati hak orang lain.
e.
Cinta akan pembangunan dan kemajuan.
Dari
uraian tersebut datas dapat disimpulkan bahwa pengamalan pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana digariskan di
dalam ketetapan MPR No.II MPR/1978 adalah sebagai berikut :
1) Sila 1
a. Percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
b. Hormat-mengormati dan berkerja sama
antara pemeluk dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda, membina kerukunan
hidup tidak ada paksaan agama.
c.
Memperhatikan pembukaan dan pasal 29 UUD 1945.
2) Sila 2
a. Mengakui dan memperlakukan sesama
manusia sebagai makhluk Tuhan, sama derajat dan tdak membeda-bedakan.
b.
Saling mencintai, tenggang rasa dan tepa salira, tdak semena-mena.
c.Menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, hormat-menghormati dan berkerjasama dengan bangsa-bangsa lain.
d.
Memperhatikan pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
3) Sila 3
a. Menempatkan persatuan kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
b.
Rela berkorban, cinta tanah air dan bangsa, bangga berkebangsaan Indonesia.
c.
Membina persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
d.
Memperhatikan pembukaan dan pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
4) Sila 4
a.
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b. Tidak boleh memaksakan kehendak,
kepentingan bersama dimusyawarahkan dan diusahakan mufakat.
c. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan musyawarah dan dilaksanakan dengan iktikad baik.
d. Keputusan yang diambil
dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa., harkat dan martabat manusia,
kebenaran dan keadilan, persatuan dan kesatuan.
e.
Memperhatikan pembukaan dan pasal 1, 2, 28, dan 37 UUD 1945.
5) Sila 5
a. Sadar bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
b.
Mengembangkan perbuatan luhur, kekeluargaan, gotong royong.
c.
Bersikap adil dan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
d.Suka memberi pertololonga, hak milik
tidak untuk usaha yang bersifat pemerasan, tidak untuk hidup boros, gaya mewah.
e. Bekerja keras, menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan kesejahteraan bersama.
f. Memperhatikan pembukaan dan pasal 23,
27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
I. Contoh Pengamalan Pancasila
- yaitu Pancasila sebagai Paradigma Membangun.
K.
Pengertian Paradigma Pembangunan
Istilah
Paradigma pada awalnya berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam
kaitannya dalam filsafat ilmu pengetahuan. Secara harfiah (etimologis) istilah
mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia,
paradigma diartikan sebagai seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat
tetap dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma juga diartikan sebagai suatu
gugusan sistem pemikiran. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah
paradigma adalah Thomas S. Khun. Menurut pendapatnya, paradigma tidak lain
merupakan asumsi – asumsi teoritis yang umum ( merupakan suatu sumber nilai )
yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan
tersebut.
Istilah
pembangunan menunjukan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian
dengan keadaan yang harus digali dan dibangun agar dicapai kemajuan dimasa yang
akan datang. Didalam proses pembangunan terdapat perubahan yang terus menerus
diarahkan untuk menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang diciptakan.
Dengan kata lain, pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang
direncanakan dan mencakup semua aspek kehidupan untuk ,mewujudkan tujuan hidup.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum paradigma pembangunan adalah
suatu model, pola yang merupakan sistem berfikir sebagai upaya untuk melaksanakan
perubahan yang direncanakan guna mewujudkan cita-cita kehidupan masyarakat
menuju hari esok yang lebih baik.
L.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Kita
tentunya tahu rumusan Pembukaan Undang – Undang dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alenia IV. Dalam rumusan tersebut dinyatakan bahwa tujuan negara
Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka
bangsa indonesia menyelenggarakan proses pembangunan nasional.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Dalam pelaksanaanya, pembangunan nasional
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai – nilai luhur yang universal untuk
mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera,
maju serta kokoh kekuatan moral dan etikanya. Oleh sebab itu, untuk mencapai
semua itu bangsa dan negara Indonesia harus menjadikan pancasila sebagai
paradigma pembangunan.
M.
Contoh Pancasila Sebagai Paradigma Membangun
1. Pancasila Sebagai
Paradigma Reformasi Pembangunan
Reformasi
secara etimologis berasal dari kata reformation. Secara harfiah reformasi
memiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata
kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk
semula sesuai dengan nilai – nilai idel yang diciptakan rakyat.
Gerakan
reformasi biasanya dilandasi oleh nilai – nilai dasar yang terkandung dalam
ideologi nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, gerakan reformasi yang sedang
dijalankan di Indonesia tentu saja tidak boleh menyimpang dari nilai – nilai
fundamental negara yang terkandung dalam pancasila.
Dengan kata lain, gerakan reformasi di
Indonesia harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai
landasan dan cita – cita Ideologi. Hal ini dikarenakan, tanpa ada suatu dasar
nilai yang jelas,
Maka
suatu gerakan reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme,
brutalisme, serta pada akhirnya menuju kehancuran bangsa dan negara Indonesia.
Oleh karena itu, gerakan reformasi yang berlangsung di Indonesia harus
merupakan gerakan reformasi yang berperspektif pancasila, yaitu:
a.
Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradap.
c.
Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan.
d.
Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan.
e.
Visi dasar gerakan reformasi harus jelas.
2. Pancasila Sebagai Paradigma pembangunan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek)
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan iptek mengandung pengertian bahwa pancasila
memberikan dasar nilai bagi pembangunan Iptek demi kesejahteran manusia. Dengan
kata lain, dalam pengembangan Iptek, pancasila harus dijadikan sumber nilai,
kerangka berfikir serta dasar moralitas.
Adapun hakekat pancasila sebagai paradigma
pembangunan Iptek adalah sebagai berikut:
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan dasar atau landasan bahwa pembangunan
Iptek tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan atau diciptakan, tetapi juga
harus mempertimbangkan maksud dan akibat bagi manusia dan lingkungannya.
Pengolahan diimbangi dengan melestarikan. Sila ini menempatkan manusia dialam
semesta bukan sebagai pusatnya, melainkan sebagai bagian sistematik dari alam
yang diolahnya.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
memberikan landasan bahwa pembngunan Iptek harus bersifat beradap dan
diabadikan untuk peningkatan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu,
pembangunan Iptek harus didasarkan kepada tujuan dasarnya untuk mewujudkan
kesejahteraan manusia serta peningkatan harkat dan martabat manusia.
c. Sila persatuan Indonesia memberikan arahan
bahwa pembangunan iptek hendaknya dapat mengembangkan nasionalisme, kebesaran
bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian umat manusia.
d.Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan mendasari pembangunan iptek secara
demokratis.
Artinya,
setiap ilmuwan harus memiliki kebebasan untuk mengembangkan Iptek. Selain itu
dalam pembangunan Iptek, setiap ilmuwan harus menghormati dan menghargai
kebebasan orang lain dan harus ,memiliki sikap terbuka, artinya terbuka untuk
dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan teori lainnya.
e.Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia mengkomplementasikan pembangunan iptek haruslah menjaga keseimbngan
keadilan dalam kehidupan kemabusiaan, yaitu keseimbangan keadilan dalam
hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya, manusia dengan
manusia lainnya, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia
dengan alam lingkungannya.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
IPOLEKSOSBUDHANKAM
a. Pancasila sebagai Paradigma perkembangan
Bidang Ideologi
Perkembangan
ideologi di Negara kita, harus selalu diartikan sebagai pengembangan Pancasila
sebagai ideologi nasional. Dalam hal ini pancasila harus dipandang ideologi
yang dinamis yang dapat menangkap tanda – tanda perkembangan dan perubahan
zaman. Dalam perkembangan ideologi pancasila, harus senantiasa di perhatikan:
1) Kedudukan pancasila sebagai ideologi
terbuka, yang berarti pancasila merupakan bentuk ideologi yang
idealis,relistis, dan fleksibel yang selalu terbuka terhadap upaya – upaya
pembangunan dirinya tanpa harus kehilangan jati dirinya sebagai dasar negara Republik
Indonesia.
2) Wawasan kebangsaan Indonesia ( nasionalisme
), yang berarti bansa Indonesia bukan bangsa yang berdasarkan kepada ajaran
agama tertentuserta tidak pula memisahkan ajaran agama dalam proses
penyelenggaran negara, tetapi bangsa indonesia telah membangun suatu wawasan
kebangsaan atau nasionalismebercirikan kepribadian bansa indonesia sendiri,
yaitu kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan
makmur.
b. Pancasila Sebagai Paradigma pembangunan
Bidang Politik
Proses
pembangunan politik negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus
mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila,
sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara seperti
memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat harus segera di akhiri. Selain
itu, perwujudan pancasila dalam pengembangan kehidupan politik dapat di lakukan
dengan cara:
1) Mewujudkan tujuan negara demi peningkatan
harkat dan martabat manusia indonesia
2) Memposisikan rakyat Indonesia sebagai
subjek dalam kehidupan politik, bukan hanya sebagai objek politik penguasa
semata
3) Sistem politik negara harus mendasarkan
pada tuntutan hak dasar kemanusiaan, sehingga sistem politik negara harus mampu
menciptakan sistem yang menjamin perwujudan hak asai manusia
4) Para penyelenggara negara dan para politisi
senantiasa memegang budi pekerti ke,manusiaan serta memegang teguh cita-cita
moral rakyat Indonesia
c. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi
Perwujudan
pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi
dapat dilakukan dengan cara:
1) Sistem ekonomi negara senantiasa
mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas
kemanusiaan dan ketuhanan
2) Menghindari pengembangan ekonomi yang
mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas
3)Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan dan
kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas
d.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial budaya
Pembangunan
sosial budaya termasuk salah satu aspek pembangunan yang penting dan senantiasa
terus ditingkatkan kualitasnya. Seperti halnya dalam pembangunan aspek yang
lainnya, pancasila kembali menjadi dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan
proses pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:
1) Senantiasa berdasarkan kepada sistem nilai
yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat indonesia
2)Pembangunan ditujukan untuk meningkatkan
derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
3)Menciptakan sistem sosial budaya yang
beradap melaui pendekatan kemanusian secara universal
e.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
Persatuan
dan kesatuan bangsa indonesia dapat terwujud salah satunya dengan adanya sistem
pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembangunan dalam bidang
pertahanan dan keamanan mutlak dilakukan dengan senantiasa berlandaskan pada
nilai-nilai pancasila. Perwujudan nilai-nilai pancasila dalam pembangunan
bidang ini dapat dilakukan dengan cara:
1) Pertahanan dan keamanan negara harus
berdasarkan kepada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
2) Pertahanan dan keamanan negara harus
berdasarkan pada tujuan demi tercapainya kepentingan seluruh warga negara
indonesia
3) Pertahanan dan keamanan harus mampu
menjamin hak asai manusia, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan
4) Pertahanan dan keamanan negara harus
dipruntukan demi terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat
BAB V
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara RI. Pancasila juga merupakan
sumber kejiwaan warga masyarakat dan negara.
Pancasila
sebagai ideologi nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan
dalam perspektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar
kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di
dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan.
Pengamalan pancasila harus dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara
Indonesia agar pancasila benar-benar berperan sebagaimana fungsi dan kedudukan
serta supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud
Hakekat kedudukan pancasila sebagai paradigma
pembangunan mengandung pengertian bahwa dalam segala aspek pembangunan
nasional, harus berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila
pancasila.
B.
Saran
Adapun
saran yang bisa kami paparkan dari makalah ini yaitu sebaiknya kita lebih
mempelajari dan memahami pancasila lebih dalam lagi agar kita tidak menyimpang
dari nilai – nilai pancasila yang merupakan asas Indonesia.
Dalam hidup berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat, pancasila harus mewarnai gerak langkah, sikap dan
perilaku kita. Sebagai landasan hidup pancasila harus dipahami secara mendalam,
menyeluruh, dan kontekstual.
Daftar pusaka
Gaffar, Affan.(2004). Politik Indonesia; Transisi
menuju Demokrasi. Yogyakarta: pustaka Pelajar
Kaelan.(2004)Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma
-----.
2011. PANCASILA. http://id.wikipedia.org/. Diakses tanggal 05 Desember 2013.
0 komentar:
Posting Komentar